Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini

Rabu, 27 Juli 2022 – 20:04 WIB
Operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Magelang telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP). Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo, Kanwil Jawa Timur I, dan Madura berkolaborasi menindak peredaran rokok ilegal. 

Penindakan terkini dilakukan petugas gabungan di wilayah jembatan Suramadu pada Selasa (18/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal Bernilai Fantastis, Lihat tuh

“Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 27 karton rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 432 ribu batang rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Petugas memprediksi nilai barang mencapai Rp 492,48 juta. Sementara itu, potensi kerugian dari sisi penerimaan negara sektor cukai yang dapat diselamatkan sekitar Rp 259,2 juta

BACA JUGA: Cegah Peredaran Rokok Ilegal Secara Daring, Bea Cukai Mengintensifkan Patroli Siber

Bea Cukai Magelang menindak rokok ilegal dalam periode operasi gempur yang berlangsung pada Mei hingga Juni 2022 dan berhasil menyita 320.133 batang rokok ilegal dengan perkiraan potensi kerugian negara sekitar Rp 243,56 juta.

Hatta memaparkan operasi gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai Magelang telah menghasilkan 10 surat bukti penindakan (SBP).

BACA JUGA: Anda Mudah Kena Rayuan Barang Murah di Online Shop? Bea Cukai Beri Peringatan Begini

Perinciannya ialah 3.533 batang SKT, 286.400 batang SKM, dan 30.200 batang SPM dengan berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp 362,56 juta. 

"Penindakan ini dihasilkan dari berbagai informasi yang diterima tim dari masyarakat terkait adanya indikasi rokok ilegal dan pergerakan serta control delivery dari Magelang Customs Cyber Crawling Team," ujarnya.

Berbagai jenis rokok ilegal yang didominasi oleh rokok polos atau tidak berpita cukai telah ditegah Bea Cukai Magelang melalui berbagai skenario penindakan dalam operasi gempur ini.

Bea Cukai Magelang aktif melakukan penyuluhan ketentuan di bidang cukai dan gempur rokok ilegal, di antaranya, melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan talk show di radio serta televisi.

Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi 3 persen sepanjang 2021 yang sebelumnya sempat melonjak 4,8 persen pada 2020.

"Kami berharap pada 2022 angka peredaran rokok ilegal kembali turun. Bea cukai melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya ialah optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal ini," ucap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler