Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB Kepada PT Container Sukses Logistik, Ini Tujuannya

Senin, 02 September 2024 – 17:47 WIB
Bea Cukai terus mendorong mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, salah satunya melalui pemberian izin fasilitas pusat logistik berikat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA -  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Container Sukses Logistik pada Selasa (27/8).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan fasilitas PLB ini akan memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Tol Palikanci

"Fasilitas yang telah diberikan ditunjukkan untuk mengoptimalkan produksi dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara," kata Rusman Hadi dalam keterangannya, Senin (2/9).

Selain itu, lanjut Rusman Hadi, fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan sebuah upaya untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Fasilitasi Ekspor Tuna Segar Senilai Hampir Rp 1 Miliar ke Jepang dan AS

Di kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas terkait pengendalian gratifikasi untuk menegaskan komitmen PT Container Sukses Logistik dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.

PT Container Sukses Logistik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan logistik dan jasa pengusaha transportasi yang memberikan layanan customs clearence, trucking, dan pergudangan PLB.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir

Diketahui, PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler