jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.
Penindakan dilakukan pada Kamis (29/8) terhadap seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36).
BACA JUGA: Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi intelijen adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB).
BACA JUGA: Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,2 Miliar, Ini Jenisnya
Atas kecurigaan tersebut, petugas segera menindak koper dan meminta keterangan penumpang tersebut.
“Saat pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, kami menemukan seekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus), dan dua ekor owa ungko (Hylobates agilis)," ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Jumat 930/8).
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar
Gatot mengatakan hewan tersebut disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu yang disamarkan dengan makanan dan pakaian.
"Selanjutnya, penumpang dan barang bukti segera kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia untuk diperdagangkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pelaku juga mengaku telah lama aktif melakukan jual-beli satwa langka dari berbagai negara terutama Asia, untuk kemudian dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan GMA sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Saat ini barang bukti tiga ekor primata telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
Owa siamang merupakan primata yang hidup di wilayah Sumatra, dengan ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar, dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.
sementara itu, owa ungko atau owa janggut putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatra dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.
Gatot menjelaskan jenis hewan tersebut termasuk ke dalam hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional dan terdaftar dalam status genting oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.
Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Gatot menegaskan Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan, dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” pungkas Gatot. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi