jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada Senin (26/8).
Penindakan tersebut dilakukan terhadap sebuah mobil saat melintas di Jalan Tol Palimanan-Kanci (Tol Palikanci).
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Fasilitasi Ekspor Tuna Segar Senilai Hampir Rp 1 Miliar ke Jepang dan AS
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna menegaskan penindakan ini merupakan upaya pihaknya menekan laju peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara.
“Total rokok ilegal yang kami tindak sebanyak 354 ribu. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp 488.520.000, dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 264.084.000,” ungkap Hari dalam keterangan resminya, Senin (2/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Amankan 302.452 Rokok Ilegal di Sobontoro
Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Hari juga menyampaikan pihaknya akan secara kontinu dan lebih optimal dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dan bersama menggempur rokok ilegal," pesannya.
Jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran, Hari mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi