Bea Cukai Beri Kemudahan Usaha kepada Pengusaha di Tiga Wilayah Ini

Rabu, 13 April 2022 – 19:10 WIB
Bea Cukai melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas di Surabaya, Pasuruan, dan Tanjungpandan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor demi meningkatkan perekonomian nasional.

Untuk memastikan penerapan fasilitas ini berjalan baik, Bea Cukai melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi terhadap perusahaan penerima fasilitas.

BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini

Kali ini, kegiatan tersebut dilakukan Bea Cukai di Surabaya, Pasuruan, dan Tanjungpandan.

Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan focus group discussion (FGD) bersama 14 perusahaan berstatus authorized economic operator (AEO) pada Jumat (1/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan BPS dan PT Pos untuk Dukung Pemberdayaan UMKM

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Tanjung Perak malakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan berstatus AEO di bawah pengawasannya guna menjaga standar dan tingkat kepatuhan perusahaan.

Sertifikat AEO perlu dimiliki setiap perusahaan logistik yang ingin berstandar internasional.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama TNI dan BNN Perkuat Pengawasan di Daratan dan Perairan

Selain memudahkan transaksi ekspor dan impor, sistem AEO memberikan kemudahan integrasi dan adaptasi teknologi di pasar internasional.

“Kami mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap penerapan 13 kriteria sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak juga melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap PT Siantar Top Tbk sebagai salah satu Mitra Utama pada 30-31 Maret 2022.

Hatta menjelaskan, mitra utama (mita) kepabeanan adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.

“Jadi, mita kepabeanan ditetapkan langsung oleh Bea Cukai tanpa melalui permohonan dari importir/eksportir,” tegasnya.

Dalam memberikan kemudahan berusaha serta pelayanan, Bea Cukai Pasuruan menerima kunjungan dari pengusaha kawasan berikat (KB) pada Kamis (1/4).

Bea Cukai Pasuruan menjelaskan kemudahan dan prosedur dalam menjalankan kegiatan dalam KB sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan monitoring perkembangan kegiatan perekonomian, asistensi pemanfaatan fasilitas, dan pengawasan atas penggunaan barang impor di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Kelayang.

Dalam kunjungan ini, Bea Cukai Tanjungpandan meninjau progres perkembangan KEK Tanjung Kelayang yang terkendala karena pandemi.

“Kami ingin memastikan barang-barang yang mendapatkan fasilitas impor ini benar-benar berada di lokasi KEK dan digunakan untuk kegiatan usaha,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler