Bea Cukai Beri Pelayanan Prima bagi Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 22 April 2022 – 18:52 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas menggunakan dokumen consignment note (CN) dalam sistem komputer pelayanan Bea Cukai yang dikenal CEISA untuk menyelesaikan customs clearance barang kiriman pekerja migran. Foto ilustrasi: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengoptimalkan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia (PMI), yaitu warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia.

Hal tersebut diwujudkan di tiga kantor pelayanan Bea Cukai , yaitu Juanda, Kediri, dan Tanjung Emas.

BACA JUGA: Begini Langkah Bea Cukai untuk Buka Peluang UMKM ke Pasar Global

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, Bea Cukai Juanda kembali mengedukasi calon PMI yang hendak berangkat ke luar negeri, Kamis (14/4). Edukasi ini bertajuk kelas Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

“Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Juanda dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberi pelayanan kepada calon PMI,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Perempuan untuk Berperan Mengambil Keputusan

Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada calon PMI terkait ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah senilai USD 500 per orang pada tiap kedatangan.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Hal Ini untuk Lindungi Penerimaan Negara

Selain itu, para calon PMI harus memahami batasan barang bawaan yang dikenai cukai.

Misalnya, minuman mengandung etil alkohol yang diatur maksimal 1 liter per orang serta produk hasil tembakau seperti rokok dan cerutu.

Bea Cukai Kediri turut memberikan sosialisasi bagi pekerja migran melalui siaran radio Wijangsongko FM, Rabu (20/4).

“Selain barang bawaan, pekerja migran perlu memahami ketentuan barang kiriman,'' ujarnya.

Batasan pembebasan senilai USD 3. Para PMI yang membawa perangkat komunikasinya dari luar negeri perlu mengetahui tata cara registrasi IMEI melalui www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Android.

Kemudian, Bea Cukai Tanjung Emas berupaya memberikan pelayanan optimal melalui kemudahan percepatan layanan terkait barang kiriman PMI dari berbagai negara.

Sejak pertengahan 2020, Bea Cukai Tanjung Emas menggunakan dokumen consignment note (CN) dalam sistem komputer pelayanan Bea Cukai yang dikenal CEISA.

Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan customs clearance barang kiriman pekerja migran.

Sistem ini dapat merekam secara real time barang kiriman sehingga mempercepat pelayanan.

“Tidak hanya peningkatan kecepatan pelayanan, sistem ini juga dinilai efektif dalam mengidentifikasi modus pelanggaran di bidang kepabeanan,'' ucap Hatta.

Sejak sistem ini diterapkan, tercatat Bea Cukai Tanjung Emas berhasil menggagalkan sembilan penyelundupan sabu-sabu yang rata-rata dimasukkan dalam false compartment.

Bea Cukai memberikan pelayanan kepada pekerja Migran indonesia (PMI) yang hendak pergi ke luar negeri atau pulang ke Indonesia.

Melalui kegiatan ini, para PMI makin paham dan mengerti aturan kepabeanan sebagai pelaku perjalanan luar negeri sehingga mudah untuk melakukan customs clearance, termasuk mendaftar IMEI.

''Dengan demikian, para PMI tidak kesusahan akan prosedur yang harus dilalui dan arus penumpang di bandara menjadi lancar,'' tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler