jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memenuhi setiap terget penerimaan cukai yang dibebankan.
Bea Cukai juga memberikan sosialisasi ketentuan cukai serta beberapa kerugian dan bahaya dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Operasi Pasar untuk Memberantas Rokok Ilegal
Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Jabar melakukan radiotalk bersama RRI Pro 1 Bandung untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menyatakan, acara bertajuk Strategi Mengatasi Cukai Hasil Tembakau dan Gempur Rokok Ilegal ini dihadiri Pemprov Jabar.
BACA JUGA: Bea Cukai Bongkar Dua Modus Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-Sabu
“Radiotalk di Bandung ini merupakan salah satu program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau," ujarnya.
Rencananya, selama 2022, Satpol PP Jabar dan Kanwil Bea Cukai melaksanakan kegiatan sejenis di berbagai media dan lokasi lain.
BACA JUGA: Rekam Jejak Bea Cukai dalam Menindak BKC Ilegal di Ambon Bulan Ini, Wow
Melalui layanan informasi keliling, Bea Cukai juga memberikan pemahaman kepada para pemilik toko penjual rokok dan perusahaan jasa titipan (PJT).
Mereka diminta untuk ikut memberantas peredaran rokok illegal (12/4).
Kali ini kegiatan layanan informasi keliling diadakan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Tim Bea Cukai Malang memberikan beberapa informasi terkait rokok ilegal dan dampak negatif rokok ilegal.
Selain itu, sosialisasi hukuman pidana penjara apabila menjual rokok ilegal.
“Kami tekankan bahwa rokok ilegal dapat memberikan dampak negatif terhadap penerimaan negara,” ujar Hatta.
Pada Kamis (7/4), Bea Cukai Labuan Bajo menyelenggarakan sosialisasi terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan desain pita cukai 2022 di kantornya.
“Pengusaha MMEA yang memiliki NPPBKC ditekankan untuk memenuhi kewajiban itu," ucapnya.
Selain itu, perhatikan masa berlaku NPPBKC serta perizinan terkait agar tidak mengganggu kelancaran proses bisnis dan memastikan produk yang dijual legal.
Sementara itu, pada Selasa (19/4), Bea Cukai Labuan Bajo mengunjungi beberapa kios penjual rokok untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.
Sosialisasi kali ini dilakukan di sepanjang jalan Dalu Bintang, Wae Mata, Manggarai Barat.
“Perlu dipahami bersama penerimaan dari sektor cukai melalui DBHCHT akan sangat membantu masyarakat untuk kesehatan dan kesejahteraan,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi