Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

Selasa, 07 Juni 2022 – 19:10 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas fiskal dan prosedural dalam rangka ekspor dan impor.

Untuk memastikan para perusahaan penerima fasilitas memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan asistensi, monitoring, dan evaluasi secara periodik.

BACA JUGA: Pengguna Jasa Dapat Apa dari Program CVC Bea Cukai? Oh, Ternyata Ini

Misalnya, yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Marunda, Kanwil Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), dan Tanjung Perak.

Kepala Subdirektorat Humas dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (7/6) mengatakan, penggunaan aplikasi/modul kepabeanan dioptimalkan bagi perusahaan penerima fasilitas dalam melakukan pertukaran data dan informasi.

BACA JUGA: Begini Langkah Bea Cukai Dorong Pemulihan Ekonomi

Kantor pelayanan Bea Cukai seperti Marunda memberikan asistensi kepada para pengusaha penerima fasilitas TPB.

“Dalam asistensi tersebut, dijelaskan tata cara menginstal dan memperbaharui aplikasi/sistem modul TPB dan modul BC 3.3. Kami juga mengecek sofware, utilitas, serta koneksi pada personal computer (PC) Hanggar yang mengawasi kegiatan pada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Satpol PP Dibutuhkan dalam Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Asistensi juga dilaksanakan Kanwil Jakarta terhadap Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi). 

Kegiatan asistensi ini difungsikan sebagai wadah untuk para perusahaan penerima fasilitas menyampaikan aspirasi serta berkonsultasi atas kendala yang dialami.

Bea Cukai juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, seperti yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar terhadap PT Great Giant Pineapple.

PT Great Giant Pineapple memiliki beberapa hasil perkebunan dengan tujuan ekspor ke 60 negara di seluruh dunia. 

Beberapa buah unggulan yang dihasilkan dari kawasan berikat ini adalah pisang dan nanas. 

Saat pandemi Covid-19, ekspor nanas Indonesia meningkat dan mempertahankan posisinya sebagai negara pengekspor nanas terbesar di dunia.

“Dengan pemberian fasilitas kepabeanan yang diberikan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi sehingga bisa membantu mendukung program pemulihan ekonomi nasional, baik dari penambahan devisa maupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Hatta.

Monitoring juga dilaksanakan kepada perusahaan yang menyandang status mitra utama (mita) kepabeanan.

Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring dan penelitian lapangan terhadap perusahaan mita dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan PMK-211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepaebanan dan Peraturan Dirjen PER-11/BC2017 tentang Petunjuk Pelaksanan Mitra Utama Kepabeanan.

“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan monitoring ke salah satu mita di bawah pengawasannya, yaitu PT Malindo Feedmil Tbk di Gresik dengan komoditas mayoritas adalah raw material untuk pakan ternak," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, dilaksanakan pengujian atas beberapa kriteria.

Di antaranya, pengujian sistem pengendalian internal atas pencatatan kegiatan impor dan ekspor, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, dan pengujian dokumen kepabeanan secara sampling. 

"Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, perusahaan mita dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler