Bea Cukai Beri Pembekalan soal Aturan Kepabeanan kepada TNI, Ini Tujuannya

Rabu, 26 Oktober 2022 – 19:24 WIB
Bea Cukai dan TNI membangun sinergi untuk mengoptimalkan pelayanan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali bersinergi dengan TNI untuk menjaga barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Bea Cukai berkesempatan menyampaikan pembekalan terkait ketentuan kepabeanan dan cukai kepada TNI di beberapa wilayah.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

“Kami berkolaborasi dalam menjaga keamanan Indonesia dari masuk dan beredarnya barang terlarang. Kami ingin mewujudkan pemahaman yang sama terkait ketentuan kepabeanan dan cukai,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra memberikan pembekalan tentang airport handling serta prosedur kepabeanan dan cukai kepada lebih dari 250 anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang bertugas dalam Presidensi G20

BACA JUGA: Kodim Tarakan dan Bea Cukai Memusnahkan 32 Balpres Pakaian Bekas asal Malaysia

Kegiatan tersebut berlangsung di Pusat Pendidikan Zeni, Kodiklat TNI-AD, Bogor, Sabtu (22/10).

Hatta menjelaskan pembekalan ini dilakukan untuk menjunjung komitmen bersama untuk menyukseskan Presidensi G20 Indonesia. 

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Berikan Asisten Ekspor ke Pelaku Usaha, Hasilnya Luar Biasa

“Keberhasilan pelaksanaan Presidensi G20 tidak hanya akan menjadi keberhasilan TNI atau Bea Cukai, tetapi juga menjadi keberhasilan Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20,” ucapnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Ambon hadir sebagai narasumber untuk memberikan pembekalan tentang peraturan kepabeanan di atas Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Lada-521, di Ambon (13/10). 

Kegiatan ini diikuti para perwira yang bertugas di KRI Teluk Lada-521, Guspurla Koarmada III, serta perwakilan dari Bakamla wilayah timur.

Sementara itu, Bea Cukai Merauke memberikan pembekalan kepada Satuan Pengamanan Wilayah Perbatasan Darat (Pamwiltasrat) Indonesia dan Papua Nugini (RI-PNG), Yonif 511/Dibyatara Yodha, dan Yonif 725/Woroagi Kolakopsrem 174/ATW pada September.

“Bea Cukai juga menyampaikan pengertian dasar di bidang kepabeanan, tata laksana impor secara umum, ketentuan larangan dan batasan impor, pelanggaran di bidang impor, serta tata laksana kepabeanan di bidang ekspor,” kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler