jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali dihadapkan tantang besar. Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC), termasuk rokok elektrik (REL) ilegal.
Peredaran barang BKC itu tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam industri dalam negeri.
BACA JUGA: Kodim Tarakan dan Bea Cukai Memusnahkan 32 Balpres Pakaian Bekas asal Malaysia
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan REL ialah hasil tembakau cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lainnya dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
Secara umum, REL terdiri dari REL padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Berikan Asisten Ekspor ke Pelaku Usaha, Hasilnya Luar Biasa
Di masyarakat, REL juga dikenal dengan nama vape, pods, dan vaporizer.
Produk itu juga merupakan salah satu barang yang dikenakan cukai, yaitu pungutan negara terhadap barang-barang yang konsumsinya, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.
BACA JUGA: Jalin Kerja Sama dengan UAE, Bea Cukai Ingin Percepat Arus Logistik
Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.04/2021 setiap produk REL yang diperdagangkan harus dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagai bukti pelunasan cukai.
"Walaupun saat ini tingkat konsumsi REL belum sebanyak rokok batangan/konvensional, tetapi REL mulai dilirik banyak konsumen," kata Hatta.
Hatta tetap berkomitmen untuk aktif dalam pencegahan dan pemberantasan REL ilegal demi melindungi masyarakat, mendukung industri dalam negeri, dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sebagai upaya preventif dalam mencegah dan memberantas peredaran REL ilegal, Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat mengenai legalitas REL.
Dia menjelaskan salah satu cara memeriksa legalitas REL adalah melalui identifikasi pita cukai yang dapat dilakukan dalam lima tahap.
Pertama, cek keberadaan pita cukai. Kedua, bila ada pita cukai, cek keasliannya. Ketiga, bila pita cukai ada dan asli, periksa kebaruannya. Keempat, bila pita cukai ada, asli, dan baru, periksa kesesuaian kode personalisasi dengan pabrik yang tercantum pada BKC.
"Terakhir, apabila empat tahap sebelumnya sudah sesuai, periksa kesesuaian peruntukannya. Jika saat melakukan identifikasi terdapat satu tahap yang tidak sesuai maka sudah pasti ilegal,” jelas Hatta.
Keaslian pita cukai pun dapat diperiksa dengan beberapa cara, antara lain dengan mengamatinya di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung dan menggunakan alat bantu.
Beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses identifikasi pita cukai, antara lain kaca pembesar, lampu UV, holoreader atau holodetector, jarum, dan cairan kimia.
Secara kasat mata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas, dan tajam.
Serat kasat mata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A, kemudian akan muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam pada permukaan pita cukai setelah diolesi chemical sensitize B.
Sementara jika menggunakan holoreader atau holodetector, keaslian pita cukai dapat diketahui jika pita cukai berhasil terbaca alat dan dinyatakan valid.
Selain upaya preventif, Bea Cukai juga melancarkan upaya represif untuk mencegah dan memberantas peredaran REL ilegal melalui penindakan.
"Dari data penindakan Bea Cukai, diketahui pada 2021, total barang hasil penindakan produk REL berupa liquid sejumlah 1.085,86 liter, catridge 13.393 buah, dan heatstick 2.160 batangm," kata dia.
"Lalu, di tahun 2022, produk REL berupa liquid yang berhasil ditindak sejumlah 563,14 liter, catridge 22.949 buah, dan heatstick 5.400 batang," sambungya Hatta.
Hatta menambahkan dalam mengawasi peredaran REL ilegal, tentunya Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi industri BKC, pelaku usaha, dan masyarakat.
Masyarakat dapat melaporkan peredaran REL ilegal ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui media sosial Bea Cukai seperti Instagram @beacukairi, Twitter @beacukaiRI, dan Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencar Operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian