jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi pengenalan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan evaluasi pemanfaatannya di Jakarta dan Malang.
Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal
“Sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Jakarta yang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan DBHCHT,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Sosialisasi di Jakarta dilaksanakan di beberapa daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Memantau Harga Transaksi Pasar
Di antaranya, Kecamatan Gambir, Cempaka Putih, dan Sawah Besar.
DBHCHT merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang turut andil dalam penerimaan cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Edukasi ke Masyarakat Pentingya Ketentuan Cukai
DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Sementara itu, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melaksanakan rapat evaluasi penggunaan DBHCHT selama 2021 dan koordinasi untuk penggunaan DBHCHT pada 2022.
Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT guna meminimalkan tingkat peredaran rokok ilegal di Malang Raya, khususnya di wilayah Kota Batu.
“Bea Cukai dan pemerintah di wilayah Malang menyamakan persepsi bahwa output utama pemanfaatan DBHCHT adalah menekan perederan rokok ilegal,'' pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi