Bea Cukai Memantau Harga Transaksi Pasar

Rabu, 22 Desember 2021 – 20:33 WIB
Bea Cukai memantau harga transaksi pasar (HTP) di beberapa kantor pengawasan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kini mengawasi cukai hasil tembakau setelah mengumumkan kebijakan tarif pada 2022.

Bea Cukai memantau harga transaksi pasar (HTP) di beberapa kantor pengawasan Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Edukasi ke Masyarakat Pentingya Ketentuan Cukai

Di antaranya, Bea Cukai Cikarang, Banyuwangi, Sangatta, Bengkalis dan Teluk Bayur.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pemantauan HTP ini telah sesuai dengan PMK-198/PMK.01/2020 tentang tarif cukai hasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Ini

Harga transaksi pasar dibandingkan dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.

Dari hasil pengumpulan informasi dan pemantauan, petugas Bea Cukai di wilayah masing-masing melapor kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang teknis dan fasilitas cukai.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Dua Kantor Bea Cukai Ini Lampaui Target Penerimaan APBN

“Hasil pemantauan HTP ini akan menjadi pertimbangan apakah harga suatu merek sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Apabila terdapat merek yang melanggar, importir atau pengusaha yang membuat merek tersebut akan dikenai sanksi,” ungkap Firman.

Dalam pelaksanaanya, masing-masing kantor yang melakukan pengawasan HTP mendatangi kios maupun toko yang menjual rokok di wilayah pengawasan masing-masing.

Sampel harga rokok dicatat di beberapa toko yang menjual rokok eceran.

Hasil pencatatan kemudian disampaikan kepada kantor pusat dengan aplikasi ExSIS Bea Cukai.

“Dengan pengawasan HTP, kami berharap menciptakan kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar dan persaingan sehat antarindustri hasil tembakau,'' ujar Firman.

Bukan hanya itu, petugas juga memberikan penyuluhan serta edukasi kepada penjual rokok eceran mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

Diharapkan, masyarakat dapat mengidentifikasi serta melaporkan kepada petugas Bea Cukai apabila menjumpai rokok ilegal yang beredar di pasaran,” tandas Firman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler