jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya ketentuan di bidang cukai.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahanan masyarakat terkait ciri dan peredaran rokok ilegal, serta pemahaman terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Ini
“Sosialisasi ini diharapan efektif dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan berbagai kerugian negara,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman dalam siaran persnya, Rabu (22/12).
Kanwil Bea Cukai Sumut memberikan sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat Medan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Medan 92.4 FM.
BACA JUGA: Kemensos Tutup HKSN 2021, Risma Beri 11 Tokoh Satya Lencana Kebaktian Sosial
Dalam siaran itu disampaikan terkait pemanfaatan DBHCHT.
Kanwil Bea Cukai Sumut juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT
Bea Cukai Langsa terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat khususnya para pemilik toko penjual eceran yang berada di wilayahnya terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan pada 9–10 Desember, di Kecamatan Peureulak dan Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kanwil Bea Cukai Jakarta menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT.
Kegiatan itu dilaksanakan pada 7-9 Desember 2021 di beberapa daerah antara lain Duren Sawit, Jatinegara, dan Pasar.
Turut hadir berbagai unsur perangkat daerah, seperti perangkat kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP.
“Kami harap masyarakat menjadi paham DBHCHT dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan, penegakan hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.,” ungkap Firman.
Sementara itu, Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kab. Lumajang menggelar ekspose barang hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Operasi Gabungan (OpsGab).
“Dengan digelar ekspose barang hasil penindakan ini, kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OASE Sosialiasi Pencegahan Stunting di Sumatera Barat
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian