Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang

Senin, 18 November 2024 – 14:35 WIB
Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Makassar dan Pangkalpinang kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal sekaligus sosialisasi ciri-cori rokok ilegal di masing-masing wilayah.

Operasi gempur rokok ilegal adalah wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis

Operasi ini digalakkan untuk menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen/penyalur, maupun pabrik/distributor.

“Ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat serta memutus rantai peredaran rokok ilegal di kedua wilayah tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi

Budi menjelaskan, di Makassar operasi gempur rokok ilegal digelar pada 21-25 Oktober 2024 di beberapa wilayah, antara lain Makassar, Gowa, dan Maros.

Sementara di Pangkalpinang operasi digelar pada 31 Oktober 2024 di beberapa wilayah pengawasannya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur

Dalam operasi ini, kedua kantor itu mencari rokok-rokok ilegal berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Selain operasi kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang," sambungnya.

Tak kalah penting, Bea Cukai juga tekankan bagaimana cara memeriksa sebuah pita cukai bisa dikategorikan ilegal.

"Pertama, gunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik, perhatikan ketajaman cetakan pita cukai, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda, serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan,” tutup Budi. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler