Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kepabeanan dan Cukai di 3 Wilayah Ini

Senin, 27 Desember 2021 – 19:28 WIB
Bea cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kemudahan bagi para pelaku usaha untuk bisa meningkatkan produknya.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk mendukung pemerintah menjaga stabilitas ekonomi.

BACA JUGA: Bea Cukai Libatkan UMKM Tasikmalaya untuk Tingkatkan Ekspor

Kemudahan itu pun dilakukan di beberapa perwakilan kantor Bea Cukai seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1, Kalimantan Bagian Timur dan Jateng DIY dengan memberikan izin fasilitas terhadap pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa di penghujung 2021, pihaknya terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19 dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Instansi Lain untuk Dorong Ekspor UMKM

Adapun perusahaan yang diberikan fasilitas kepabean di antaranya PT Royal Prima Logistic yang diberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah Gresik, PT AAE Outdoor Indonesia di wilayah Brebes dan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT. Dua Jaya di wilayah Tarakan.

Dalam pemberian izin fasilitas itu, Bea Cukai menerima proses pemaparan bisnis dari masing-masing perusahaan untuk nantinya ditentukan apakah bisa diberikan izin fasilitas atau tidak.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Pengusaha Milenial Terkait Ketentuan Kepabeanan

Bea Cukai kemudian memberikan seluruh izin fasilitas karena dianggap akan memberikan kontribusi positif bagi pemerintah.

Seperti yang diberikan terhadap PT. Royal Prima Logistic.

Perusahaan yang berada di wilayah Kebomas, Gresik itu mendapatkan izin PLB dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1 agar perusahaan mendapatkan tempat untuk menimbun barang asal luar negeri yang kemudian menjadi nilai tambah perusahaan dalam menekan biaya logistik.

Izin selanjutnya berupa pemberian fasilitas Gudang Berikat oleh Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur yang nantinya akan dipakai PT Dua Jaya untuk meningkatkan proses ekspor impor yang dilakukan perusahaan.

PT Dua Jaya dilaporkan bergerak di bidang rokok dan tembakau, yang menjadi komoditas primadona di wilayah Kalimantan.

Terakhir, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas KB terhadap PT AAE Outdoor Indonesia.

Perusahaan yang bergerak di bidang garment dan aksesori pakaian itu memiliki produk utama tas dengan kapasitas produksi mencapai 3 juta pieces dalam setahun.

Setelah mendapatkan fasilitas KB, perusahaan berencana membuka lowongan tenaga kerja hingga 400 orang.

Dengan pemberian fasilitas KB maka memberikan efisiensi biaya sehingga tercipta produk yang lebih kompetitif dan bisa bersaing di pasar global.

“Seluruh perusahaan diharapkan akan terus tumbuh dan berkembang sehingga akan memberikan dampak ekonomi positif juga kepada masyarakat sekitar," kata Firman.

Selain penyerapan tenaga kerja meningkat, kata Firman, hasil produksi juga bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Perekonomian juga diharapkan dapat meningkat dengan bertambahnya warung makan, kos-kosan, toko kelontong, dan lain sebagainya di sekitar wilayah pemberian fasilitas,” tutup Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Kepabeanan   Cukai   pelaku usaha   KB  

Terpopuler