Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Sumut

Jumat, 24 Desember 2021 – 19:40 WIB
Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang milik negara kepada Dinsos Sumatera Utara. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Kualanamu menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (22/12).

Barang hibah tersebut berupa pakaian dan asesori pakaian, seperti jaket, sepatu, tas, dan sandal.

BACA JUGA: Bea Cukai Banda Aceh Fasilitasi Ekspor Cokelat Asal Aceh ke Jepang

Penyerahan barang hibah itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris, kepada Kepala Dinas Sosial Manna Wasalwa Lubis, MAP dan beberapa perwakilan masyarakat yang hadir.

Barang-barang hibah tersebut ditujukan untuk bisa digunakan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Menghibahkan Barang Milik Negara ke 2 Daerah Ini, Ada Mobil Damkar

Elfi mengatakan barang hasil penindakan itu tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan berstatus BMN.

Namun, barang tersebut bisa dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan Lebih dari 5 Ton Ikan Konsumsi untuk Dinsos Kota Batam

Selain itu, kegiatan hibah tersebut juga merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.

Sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama 2020-2021, baik atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor.

Hal itu ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor: KEP-363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor: S-10/MK.6/WKN.02/2021 3 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.

"Kami menegaskan bahwa dalam proses pengelolaan BMN, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga aset negara," kata Elfi.

Dia menambahkan akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk terus bahu membahu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu juga menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada satuan gugus tugas Covid-19 di Kantor Gubernur Sumatera Utara. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Marunda Hibahkan 6.800 Jarum Suntik ke Rumah Sakit RST Dompet Dhuafa


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler