jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menuturkan, ada beberapa hal yang beririsan dengan instansi lain.
BACA JUGA: Bea Cukai Galang Kekuatan untuk Majukan UMKM Berpotensi Ekspor
"Karena itu, untuk membangun sinergi dan kerja sama, Bea Cukai menerima kunjungan koordinasi di beberapa wilayah,” ujarnya.
Hatta menyampaikan, Bea Cukai Tarakan menerima kunjungan dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Dua Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
Kunjungan tersebut bertujuan meningkatkan kerja sama dan dukungan dalam pengawasan kelautan di wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah memberikan apresiasi kepada Kepala Stasiun PSDKP Tarakan atas upaya dan kerja sama pengawasan wilayah perairan di Kota Tarakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Hentikan Truk di Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya Ini
Di Makassar, Bea Cukai Sulbagsel mengikuti rapat kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI, Senin (18/4).
Tema yang diusung dalam kegiatan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan adalah pemulihan ekonomi dan pemberdayaan UMKM.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai berperan mendukung kegiatan UMKM melalui layanan asistensi dan fasilitas ekspor.
“Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Sulbagsel memberikan layanan pada UMKM berupa asistensi dalam bentuk Rumah Solusi Ekspor, Desa Devisa, Customs Visit Customer, dan jalinan relasi,” terang Hatta.
Sementara itu, Bea Cukai Jateng DIY menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR pada Rabu (13/4).
Kunjungan kerja ini berkaitan dengan penerimaan dan pengawasan cukai hasil tembakau serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Jawa Tengah.
“Penerimaan cukai hasil tembakau Bea Cukai Jateng DIY sampai Maret 2022 mencapai Rp 11,74 triliun atau tumbuh 8,3 persen yoy (year on year)," ucapnya.
Sedangkan dari segi pengawasan, penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jateng DIY naik dari 2018 sampai 2021 dengan 50 juta batang rokok ilegal per tahun.
Hatta mengungkapkan, dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan, pihaknya diiringi dengan penyuluhan dan publikasi yang optimal.
Hal ini sejalan dengan Bea Cukai Bandung yang menerima kunjungan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Selasa (29/4).
IJTI menjadi sarana peningkatan kompetensi bagi Bea Cukai dalam ilmu jurnalistik.
“Bea Cukai berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan terus melakukan perbaikan dan berupaya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemda,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi