Bea Cukai Hentikan Truk di Tol Trans Jawa, Ternyata Muatannya Ini

Selasa, 19 April 2022 – 21:14 WIB
Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek, Rabu (13/4). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di beberapa daerah terus mengawasi dan menindak perederan rokok ilegal pada Ramadan kali ini.

Misalnya, yang dilakukan Bea Cukai Kediri, Tegal, dan Semarang.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Manfaatnya

Mereka berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang dikirim melalui bus dan truk.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, Bea Cukai Kediri berhasil menindak 816 ribu batang rokok ilegal yang dimuat melalui bus AKAP pada Rabu (6/4).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Mengawal Ekspor Produk UMKM hingga Pasar Internasional

“Penindakan dilakukan di ruas jalan tol Kertosono-Ngawi Km 648. Nilai barang mencapai Rp 930 juta dengan perkiraan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp 574 juta,” ucapnya.

Hatta menambahkan, Bea Cukai Tegal kembali berhasil mengamankan rokok ilegal jaringan Jawa–Sumatra, Rabu (13/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Polri Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu dan 9 Juta Batang Rokok Ilegal

“Pada 13 April, tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal menerima informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan truk Mitsubishi Fuso yang akan melewati ruas jalan tol Trans Jawa,” ujar Hatta.

Setelah menelusuri, Bea Cukai Tegal berhasil menghentikan kendaraan itu.

Ditemukan 240 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Sementara itu, Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal berbagai merek, Rabu (13/4).

Penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan truk Mitsubishi Colt Diesel.

Selanjutnya, tim P2 melalukan patroli darat di sepanjang ruas jalan tol Salatiga menuju Semarang.

Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil menghentikan truk itu.

“Atas penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan 960 ribu batang rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merek,” terang Hatta.

Hatta menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler