Bea Cukai Berperan Dorong Banyak Produk Lokal Rambah Pasar Internasional

Jumat, 27 Agustus 2021 – 17:13 WIB
Bea Cukai berperan aktif mendorong makin banyak produk dalam negeri merambah pasar internasional. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai ikut mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Contoh peran aktif Bea Cukai dalam upaya tersebut adalah mendorong kegiatan ekspor.

BACA JUGA: Bea Cuka Beri Fasilitas Kemudahan Impor demi Membantu Perkembangan IKM

Salah satu unit yang secara aktif dalam asistensi ekspor adalah Bea Cukai Yogyakarta.

Hingga pertengahan Agustus 2021, Bea Cukai Yogyakarta telah melayani 69 kegiatan ekspor yang dilakukan CV Berkat Marina Jaya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Edukasi Pengguna Fasilitas KITE

“Produk yang diekspor adalah produk perikanan. Jumlah total devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor ini mencapai USD 49.992,14,” ungkap Hengky Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Bea Cukai Gresik juga turut aktif membantu ekspor perdana atas komoditas buah mangga dari Desa Gedangan, Kabupaten Gresik.

BACA JUGA: Ikhtiar Mempercepat Akselerasi PEN, Bea Cukai Memberikan Fasilitas Kawasan Berikat

Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen melanjutkan sinergi antarinstansi untuk mendorong kegiatan ekspor, investasi, atau skema kreatif lainnya.

“Kami dari Bea Cukai berkomitmen mendukung dan memfasilitasi UMKM agar dapat mengeskpor hasil produksinya ke luar negeri,” ungkap Bier Budi Kismulyanto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Ekspor merupakan salah satu upaya pemerintah yang tertuang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelum melakukan ekspor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh eksportir.

Dokumen-dokumen persyaratan ekspor memang wajib untuk dipenuhi agar bisa mengirim barang ke luar negeri.

Dokumen tersebut meliputi invoice, packing list, PEB, dan NPE (Nota Pelayanan Ekspor).

Selain beberapa dokumen wajib yang sudah disebutkan, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk ekspor.

Persyaratan tersebut biasanya dibutuhkan untuk sebagian komoditas khusus dan barang lartas.

Salah satu contoh persyaratan tambahan untuk bisa melakukan ekspor ikan adalah dokumen health certificate (HC).

Dokumen tersebut dikeluarkan oleh karantina hewan dengan tujuan menunjukkan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk diekspor. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengoptimalkan Tugas Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Berbagai Instansi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler