Bea Cukai Bersama Balai Karantina Pertanian Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

Selasa, 07 September 2021 – 21:57 WIB
Bea Cukai Pontianak bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti berupa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), beberapa waktu lalu. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Pontianak bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak mengadakan pemusnahan barang bukti berupa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), beberapa waktu lalu.

Barang bukti penindakan Bea Cukai bersama Balai Karantina Pertanian ini berasal 16 negara, di antaranya Tiongkok, Jepang, Australia, dan Norwegia.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Kembangkan Aplikasi SIAPBECIK

Keseluruhan barang bukti ini ditindak karena tidak memiliki izin untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan merusak tanaman dan organisme asli Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan, pemusnahan terhadap 62,2 Kg dan 45 paket barang ini dilakukan karena tidak dilengkapinya sertifikat kesehatan dan melanggar aturan kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Meulaboh Amankan 222 Ribu Batang Rokok Ilegal di Blangpidie

“Seluruh barang bukti ini tidak memenuhi ketentuan hingga waktu yang telah kami tentukan, oleh karenanya kami putuskan untuk dilakukan pemusnahan. Pemusnahan pun dilakukan dengan cara ditimbun dan dibakar agar tidak merusak lingkungan kita,” kata Achmat.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti produk olahan daging babi dan daging sapi, buah, sayuran, dan bibit atau benih tanaman.

BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini

Seluruh barang bukti merupakan kerjasama pengawasan di wilayah Bandara Internasional Supadio.

“Kami harap dengan dimusnahkannya barang berbahaya seperti ini akan menjaga lingkungan Indonesia dan membuat importir memenuhi aturan dan ketentuan dari importasi yang mereka lakukan," kata Achmat.

Achmat menegaskan, hal ini juga sejalan dengan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler