Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal Serempak di 16 Wilayah Pengawasan

Senin, 06 September 2021 – 22:45 WIB
Operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar Gempur Rokok Ilegal serempak di 16 wilayah pengawasan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan, kegiatan tersebut bukti Bea Cukai konsisten memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya...

“Karena rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara karena rokok tersebut tidak membayar cukai yang merupakan pungutan wajib untuk barang kena cukai,” tegas Firman.

Peredaran rokok ilegal juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gunakan Banyak Metode Tekan Peredaran Rokok Ilegal

“Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” tambah Firman.

Seperti diketahui, Bea Cukai menargetkan peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen.

BACA JUGA: Ini Tiga Langkah Proaktif Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Untuk mencapai target tersebut, Bea Cukai gencar operasi pasar untuk mengecek peredaran rokok ilegal di pedagang eceran.

Ada 16 unit Bea Cukai yang melakukan operasi pasar secara serempak, yaitu di Banda Aceh, Pematangsiantar, Tanjung Balai Karimun, Pekanbaru, Cikarang, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Gresik, Malang, Madura, Pontianak, Banjarmasin, Malili, Kendari dan Timika.

“Di beberapa wilayah seperti Bandung, Tanjung Balai Karimun, dan Pekanbaru masih kami temukan pedagang yang menjual rokok ilegal, oleh karena itu rokok tersebut kami sita,” ungkap Firman.

Firman menambahkan, operasi pasar tidak hanya melalui penindakan terhadap rokok ilegal, melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang peredarannya yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai salah peruntukan, dilekati pita cukai salah personalisasi, dan dilekati pita cukai palsu.

Untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar ini, Bea Cukai juga aktif menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti Satpol PP dan pemerintah daerah.

“Kami juga menyadari bahwa petugas di lapangan terbatas dari segi jumlah, sehingga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kami menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat,” kata Firman lagi.

Bea Cukai senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal.

Memperjualbelikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, sedangkan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga berharap peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan ke Bea Cukai dalam hal menemukan kegiatan peredaran atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Firman. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler