jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu penyusunan dan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022 berakhir pada Februari.
Hal ini sesuai dengan amanat PMK-215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran BKC Ilegal
Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di wilayah pelayanan masing-masing.
Tujuannya, merumuskan secara efektif berbagai kegiatan yang terbagi dalam bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BPOM Cegah Peredaran Barang Ilegal Ini
"Sepanjang Februari lalu, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai, khususnya di Provinsi Jawa Timur, menggelar rangkaian koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas DBHCHT,'' ucapnya Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (7/3).
DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Izin Fasilitas Kepabeanan Usaha dalam Waktu Cepat, Top
Dalam PMK 215/PMK.07/2021, DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
Hatta menuturkan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai tersebut berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan kesesuaian program dan kegiatan pemanfaatan DBHCHT.
"Sebanyak 10 persen dari anggaran tersebut kami optimalkan untuk kegiatan penegakan hukum di bidang cukai,'' ucap Hatta.
Contohnya, kegiatan koordinasi, pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT), sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi, dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dilaksanakan review kinerja pemda dalam pemanfaatan DBHCHT 2021, pemaparan konsep RKP tahun anggaran 2022 di bidang penegakan hukum, dan diskusi bersama terkait hasil pemaparan RKP serta masukan untuk kegiatan ke depan.
"Kami meninjau serta memberikan masukan terkait program tersebut,'' ungkapnya.
Hatta berharap berbagai kegiatan yang telah direncanakan dalam pemanfaatan DBHCHT dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Dalam bidang penegakan hukum, semoga berbagai upaya tersebut memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal," tandasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi