Bea Cukai Bersama Pemkab Malang dan Enrekang Bahas Pemanfaatan DBHCHT untuk 2024

Selasa, 05 Maret 2024 – 21:40 WIB
Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah selaku pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, ENREKANG - Bea Cukai menghadiri rapat koordinasi dalam rangka membahas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemkab Enrekang.

“Rapat koordinasi ini membahas mengenai pemanfaatan DBH CHT untuk tahun 2024,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Kejari Surabaya Gelar Pemusnahan Narkoba, Bea Cukai Sidoarjo Berharap Beri Efek Jera

Perlu diketahui, DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

Dalam rangka optimalisasi, Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) selaku pengelola DBH CHT.

BACA JUGA: Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku

Hal ini seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang yang mengikuti rapat koordinasi persiapan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pemanfaatan DBH CHT yang dilaksanakan di Hotel Grand Miami, Kabupaten Malang pada Rabu (28/2).

Rapat koordinasi ini sebagai sarana komunikasi dengan perusahaan industri hasil tembakau yang memiliki data pekerja pabrik penerima BLT di wilayah Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Bertindak Tegas, Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi di 2 Wilayah Ini

Sementara itu, Bea Cukai Parepare lakukan rapat koordinasi bersama Pemkab Enrekang pada Jumat (1/3).

Dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Parepare tersebut turut disampaikan laporan kegiatan pemanfaatan DBH CHT pada triwulan I.

Encep menjelaskan DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Pemberian bantuan langsung tunai kepada pekerja pabrik merupakan salah satu kegiatan dalam program pembinaan lingkungan sosial,” terang Encep.

Encep berharap melalui rapat koordinasi diharapkan pemanfaatan DBH CHT dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasil yang dicapai dapat tepat sasaran.

"Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah terkait atas kerja sama yang terjalin dalam penegakan hukum di bidang cukai," ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler