Bea Cukai Bersinergi dengan Instansi Pemerintah untuk Tegakkan Hukum

Rabu, 15 Desember 2021 – 19:21 WIB
Bea Cukai bersinergi untuk menyelesaikan perkara TPPU. Sebanyak 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus bersinergi dengan instansi pemerintah di wilayah Jawa Tengah.

Lewat kerja sama positif tersebut, Bea Cukai berhasil menindak barang ilegal serta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi Ekspor Melalui Kunjungan kepada Pelaku Usaha

Bea Cukai Jawa Tengah DIY bersama Pemprov Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan periode 2020. 

Sebanyak 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal dimusnahkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Bengkalis Sita Laptop Eks Kawasan Bebas Batam, Sebegini Jumlahnya

Muhamad Purwantoro, kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY, menuturkan, sebagian dari hasil penindakan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan satpol PP

Purwantoro menambahkan, barang yang dimusnahkan itu juga merupakan hasil sinergi dengan TNI-Polri, kejaksaan, serta instansi terkait lain.

BACA JUGA: Sambut Nataru, Bea Cukai Soekarno-Hatta Pastikan Posko Angkutan Udara Siaga 24 Jam

Dalam periode 2021, Bea Cukai se-Jateng DIY telah mengamankan 51,05 juta batang rokok.

Nilainya mencapai Rp 40,78 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 26,74 miliar.

Purwantoro juga mengungkapkan upaya TPPU dari kasus rokok ilegal yang berhasil dibongkar Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

''Penyidikan kasus TPPU ini perdana dan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan kejaksaan tinggi, khususnya Kejati Jawa Tengah," ungkap Purwantoro.

Purwantoro menyatakan, penyidikan pada 2021 mencapai 37 perkara.

Sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21), sedangkan satu lainnya perkara TPPU. 

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ario Wahyu Hapsoro mengapresiasi penindakan perkara TPPU terkait rokok ilegal.

“Kami harap kerja sama ini terus berlangsung. Kami siap saling koordinasi dan dukung terkait tersangka lain yang terkait dengan perkara ini,'' ujar Ario.

Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara pada 2020 yang sudah inkrah dan selesai menjalani hukuman pidananya.

Karena diduga melakukan TPPU atas hasil keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal, BK kembali diperkarakan yang saat ini sudah P-21.

Puwantoro mengimbau para pihak dan pengusaha yang belum legal untuk berusaha legal.

Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler