Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian Gagalkan Peredaran 53,6 Kg Sabu-Sabu

Rabu, 23 Februari 2022 – 17:52 WIB
Bea Cukai Lampung bersama Polda Lampung dan Aceh menunjukkan barang bukti hasil tangkapan. Mereka berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sinergi aparat penegak hukum dalam mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Kali ini sinergi Bea Cukai Lampung bersama satuan tugas Siger Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkotika internasional berupa sabu-sabu seberat 53,6 kilogram (kg).

BACA JUGA: Penyelundupan Ganja di Karburator dari Batam ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, penangkapan jaringan narkotika internasional ini didasari pengembangan kasus Satuan Tugas Siger Polda Lampung.

“Sebelumnya, Satgas Siger Polda Lampung menangkap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 kilogram sabu-sabu pada Minggu (2/1),'' ujarnya.

BACA JUGA: Maksimalkan Pajak Hasil Tembakau, Bea Cukai Bangun KIHT di 3 Wilayah Ini

Barang bukti ditemukan di dua tempat yang berbeda. Sejumlah 1,97 kilogram sabu-sabu ditemukan di rumah kontrakan, Jalan Raden Pemuka, Nomor 7, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, 5,25 kilogram sabu-sabu dapat diamankan di rumah di Desa Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Bakteri

Melalui pengembangan kasus ini, Bea Cukai bersama Satgas Siger Polda Lampung dan Aceh menangkap tersangka AW di rumahnya, Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh, Senin (14/2).

Setelah menggeledah, petugas berhasil menyita tiga telepon seluler.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu miliknya disimpan di dalam perahu di tepi Pantai Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka AW, Bea Cukai Lampung bersama aparat penegak hukum lain menangkap tersangka berinisial BQ di tepi Pantai Pulau Kampai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,'' ujar Hatta.

Petugas berhasil menemukan barang bukti 51 bungkus sabu-sabu dengan berat 53,6 kilogram yang disimpan dalam styrofoam.

Barang bukti ini disembunyikan dalam perahu motor beserta satu telepon seluler ucap Hatta.

Hatta menyampaikan, AW memperoleh barang bukti tersebut dari AD, warga negara Indonesia yang tinggal di Thailand.

Kronologinya, AW menyuruh tersangka berinisial BQ, IY, dan TC untuk bertemu dengan tiga warga negara Thailand di laut lepas Selat Malaka dengan titik koordinat yang telah ditentukan.

AW juga mengakui, dirinya mendapatkan imbalan Rp 23 juta dari AD untuk setiap kilogram sabu-sabu yang dikirim.

“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 53,6 kilogram sabu-sabu, 4 telepon seluler, dan 1 perahu motor,'' ucap Hatta.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka AW dan BQ telah berhasil diciduk, sedangkan IY dan TC masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hatta menambahkan, atas kasus tindak pidana narkotika ini, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 39 tentang Narkotika.

''Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,'' ungkap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler