jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah Madura, Sidoarjo, dan Cilacap bersama pemerintah daerah setempat melakukan berbagai diskusi dan monitoring terkait pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Hal itu dilakukan untuk membangun kawasan industri yang berkonsentrasi pada bidang hasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Kegiatan Ekspor agar Ekonomi Nasional Terus Tumbuh
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020, KIHT dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau.
Bea Cukai Madura menghadiri rapat terbatas untuk membahas pembangunan KIHT di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (16/2).
BACA JUGA: Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Dua Barang Terlarang Ini
Rapat tersebut turut dihadiri bappeda, disperindag, dan Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep.
Hatta menjelaskan, pembangunan tahap pertama telah dilaksanakan dengan anggaran Rp 9.620.000.000 yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021. Pada 2022, pembangunan harus terus dilanjutkan hingga KIHT selesai dibangun dan beroperasi.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Musnahkan Benih Bakteri
"Progres KIHT Sumenep sungguh luar biasa. Empat bangunan setengah jadi berdiri dan akan menjadi gudang produksi hasil tembakau. Tahun ini, Bea Cukai Madura fokus mengawal KIHT ini berdiri dan beroperasi agar menekan angka rokok ilegal,” imbuhnya.
Kemudian, pada Senin (21/2), Bea Cukai Madura menggelar sharing session pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pembahasan terkait pembangunan KIHT di Pamekasan dan Sumenep.
Menanggapi kegiatan tersebut, Hatta mengatakan, DBHCHT di bidang penegakan hukum memperoleh alokasi 10 persen pada 2022.
Alokasi ini menurun 25 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi pemda setempat dan Bea Cukai Madura untuk tetap mengupayakan dan mengoptimalkan DBHCHT sehingga KIHT dapat terwujud.
“Pada 2022, akan dibangun 2 KIHT, yaitu di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, dan Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Kami harus yakin pembangunan ini dapat terwujud dengan kerja sama Bea Cukai dan pemda,” tegas Hatta.
Selanjutnya, dalam rangka pendalaman rencana kegiatan pembentukan KIHT di Kebumen, Bea Cukai Cilacap menerima kunjungan kerja Tim Koordinator Penegakan Hukum DBHCHT Pemkab Kebumen pada Kamis (27/1).
Dalam kunjungan tersebut, Disperindag Kebumen menyampaikan progres rencana pembentukan KIHT di wilayahnya.
Bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, pihaknya telah mengkaji potensi pembentukan KIHT dan pendataan perajin rokok di Kebumen.
Di Jatim, Bea Cukai Sidoarjo turun ke lapangan untuk meninjau kesiapan calon lokasi berdirinya KIHT di wilayah Candi Pari, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas kendala dan tantangan di lapangan bersama Disperindag Kabupaten Sidoarjo dan lurah serta perwakilan masyarakat setempat.
“Harus dikomunikasikan bersama Pemkab Sidoarjo terkait pemanfaatan bangunan lama. Namun, ini merupakan pilihan yang tepat untuk efisiensi anggaran,'' ujar Hatta.
Selain itu, masyarakat harus segera merasakan manfaat berdirinya KIHT.
''Setelah ada kegiatan produksi di sini, pihaknya mengevaluasi pembangunan yang lebih baik dan layak. Tentu saja setelah disesuaikan dengan anggaran yang ada,'' tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi