jpnn.com, JAKARTA - Masih dalam rangka operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai di seluruh Indonesia hingga menjelang akhir 2019 masih terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi pada Rabu (20/11) memberi keterangan atas kronologis penindakan rokok ilegal oleh tim gabungan Bea Cukai bersinergi dengan TNI. Menurutnya, tim gabungan berhasil melakukan penindakan pada tanggal 26 dan 29 September terhadap tempat penimbunan rokok ilegal sebanyak lebih dari 5,5 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Penyelundup Serang Kapal Patroli Bea Cukai Kepri, Satu Petugas Terluka
Berawal dari tim gabungan yang mendapatkan informasi bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang ilegal. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan 552 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Dalam penangkapan ini, kami sudah tetapkan dua tersangka yaitu D sebagai penyedia rokok dan W sebagai pedagang. D kami tangkap di Jakarta usai turun dari pesawat,” ujar Ronny.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Kedua tersangka dikenakan sanksi pelanggaran UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai yang seharusnya dibayarkan.
“Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp3,9 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 Milyar," tutup Ronny.
BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Penderita Penyakit Jantung Koroner, Tidak Perlu Pasang Stent
Kasus ini pun telah menjalani penyidikan dengan terbitnya P-21 tertanggal 19 November 2019 dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Selain penindakan di Riau, Bea Cukai Purwokerto juga telah berhasil mengamankan 199.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai pada Minggu (17-11) di Jalan Raya Kemranjen Timur, Banyumas.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Nelson Hasoloan menyatakan bahwa penindakan tersebut bermula dari informasi bahwa adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan sarana pengangkut roda empat dari Kudus menuju Banyumas. Atas informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Purwokerto, Kudus, dan Cilacap melakukan operasi tertutup dan mendapati kendaraan sesuai dengan informasi tersebut, dan atas sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 199.600 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp85,5 juta dan total potensi kerugian negara Rp56,5 juta,” jelas Nelson.
Seluruh barang bukti dan pelaku AHA (16) dan IWD (30) dibawa petugas ke kantor Bea Cukai Purwokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, pada Kamis (21/11), Bea Cukai Pekanbaru juga telah menindak peredaran 300 ribu batang rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut minibus di Kabubaten Pelalawan Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menjelaskan bahwa penindakan tersebut telah menambah daftar tangkapan selama operasi gempur rokok ilegal ini. “Bea Cukai Pekanbaru berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, dan apabila ada masyarakat yang mengetahui tentang penjualan ataupun peredarannya, jangan segan melaporkan kepada kami,” tegas Prijo.
Rokok ilegal tidak pernah terverifikasi atas bahan kandungannya, sehingga sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga menghambat penerimaan negara, yang pada akhirnya menghambat pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan bagi masyarakat.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi