jpnn.com, TULUNGAGUNG - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (27/8).
Penindakan dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir
Rokok ilegal yang diamankan berjenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai.
Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 435.241.580 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 306.925.829.
BACA JUGA: Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia
“Selain barang bukti, saat ini sedang diamankan satu orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).
Abien mengungkapkan pelaku melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Jember Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2,2 Miliar, Ini Jenisnya
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Atas penindakan di bidang cukai tersebut, seluruh barang barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” pungkas Abien. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi