jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang memberikan penyuluhan kepada pedagang rokok eceran di pasar melalui kegiatan Sobo Pasar.
Kegiatan ini menyasar Pasar Sumberpucung yang menjadi salah satu zona kuning area peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Percepat Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan
Petugas Bea dan Cukai memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal beserta sanksi pidana dan denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain itu, diimbau menolak sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah serta menyampaikan kepada pemilik toko apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Bea Cukai Malang.
BACA JUGA: Genjot Kinerja Ekspor, Begini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai di 3 Wilayah Ini
Bea Cukai Malang mengadakan operasi gabungan bersama Pemkab Malang. Pihaknya melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko yang berada di Kecamatan Turen, Gedangan, hingga Sumbermanjing Wetan.
Operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 1.033 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai atau setara 20.120 batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi kepada UMKM di Empat Wilayah untuk Gali Potensi Ekspor
Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang melakukan penegahan rokok ilegal yang dijual di toko-toko di Kecamatan Wagir, Ngajum, hingga Kepanjen bersama Satpol PP Kabupaten Malang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Malang bersama satpol PP berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa dilekati Pita Cukai.
Tidak hanya melakukan penegahan, Bea Cukai Malang memberikan penyuluhan tentang rokok ilegal sehingga para penjual ini memahami dampak negatif dari penjualan rokok ilegal agar tidak kembali menjual rokok yang melanggar aturan tersebut.
Operasi gabungan ini adalah bagian dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Tidak hanya mengamankan rokok ilegal, para pemilik toko juga diberi edukasi agar memahami dampak negatif dari penjualan dan konsumsi rokok ilegal,” kata Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Pengawasan serupa dilakukan Bea Cukai Kudus. Kegiatan operasi pasar dan sosialisasi keliling kali ini difokuskan pada toko di Pasar Pecangaan, tepatnya Kecamatan Pecangaan dan Pasar Kedung, Kecamatan Kedung.
Petugas Bea Cukai Kudus menyisir toko-toko yang menjual rokok untuk mencari apakah terdapat rokok ilegal yang diperdagangkan kepada masyarakat.
Petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada para pemilik toko. Sosialisasi yang dilakukan mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif rokok ilegal, sampai denda/sanksi apabila kedapatan menjual rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi