Bea Cukai Bogor Bongkar Modus Pengiriman Barang Kena Cukai Ilegal, Ternyata

Selasa, 02 November 2021 – 18:52 WIB
Petugas Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman barang kena cukai ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan tiga pengiriman barang kena cukai ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Penindakan pertama terjadi pada Selasa (19/10) pukul 13.30 WIB, tim dari Bea Cukai bersama Polsek Sagaraten menemukan 500 butir Tramadol yang dikirim melalui PJT tujuan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Berantas Barang Kena Cukai Ilegal untuk Maksimalkan DBHCHT

"Kami juga mengamankan pelaku berinisial KK di Caringin, Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya melalui keterangan yang diterima Selasa (2/11).

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diserahterimakan kepada Polsek Sagaranten untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Kecanduan Tramadol, Remaja 15 Tahun Tusuk dan Rampok Pejalan Kaki

"Dari kasus tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," beber Asep.

Seminggu kemudian, Selasa (26/10) pukul 08.30 WIB, tim Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan minuman keras ilegal di Citamiang, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: 2 Ton Minuman Keras Cap Tikus Diselundupkan Lewat Kapal Laut

Penangkapan tersebut dilakukan melalui informasi crawling dan analisis Bea Cukai Blitar berupa adanya indikasi pengiriman minuman keras ilegal yang dikirimkan dari Denpasar kepada pelaku berinisial HW di Ciamiang melalui PJT.

“Dari penindakan tersebut telah berhasil diamankan 12 botol minuman keras ilegal tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.

Asep juga menyampaikan keesokan harinya, Rabu (27/10) pukul 08.45 WIB, tim Bea Cukai Bogor juga berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui PJT yang berada di Ciampea, Bogor.

Pengiriman paket tersebut berasal dari Pemekasan kepada pelaku berinisial A di Desa Pasir Gaok, Ranca Bungur, Kabupaten Bogor.

Untuk mengelabui petugas, pada kemasan paket bahwa barang yang dikirim terulis songkok HJS.

“Pada penindakan kali ini, kami telah mengamankan empat ribu rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkap Asep.

Penindakan dilakukan karena dugaan pelanggaran Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Seluruh barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Bogor untuk diproses lebih lanjut," tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler