Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Psikotropika Golongan IV via PJT

Jumat, 04 Februari 2022 – 21:59 WIB
Bea cukai menggagalkan Pengiriman Psikotropika Golongan IV via PJT. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SUKABUMI - Bea Cukai Bogor beberapa waktu lalu membekuk paket berisi narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Sukabumi, Bogor.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan penindakan itu berawal dari adanya informasi yang disampaikan melalui aplikasi
crawling narkoba milik Bea Cukai (CNCCT).

BACA JUGA: Bea Cukai Gresik Asistensi Ekspor Perdana Jeruk Nipis ke Dua Negeri Jiran Ini

Mereka menyebut terdapat indikasi pengiriman NPP melalui salah satu PJT di daerah Sukabumi.

"Berbekal informasi yang diperoleh tim langsung bergerak ke perusahaan ekspedisi tersebut. Diketahui bahwa paket berasal dari Bogor dan akan dikirimkan kepada penerimanya di daerah Sukabumi," ungkap Asep Arjun dalam siaran persnya, Jumat (4/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi Antarinstansi, Gagalkan Peredaran Narkotika, Top!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan empat butir obat berupa NPP psikotropika golongan IV merek Trihexyphenidyl dan seratus butir obat NPP psikotropika golongan IV merek Hexymer.

Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial NM yang diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Sebut Kata Genting Saat Bahas RUU Narkotika

Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini diserahterimakan kepada Polres Sukabumi untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

"Penyalahgunaan narkoba adalah persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius," tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bea Cukai atau instansi penegak hukum lainnya jika ada indikasi peredaran narkoba. (mrk/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler