Bea Cukai Jalin Sinergi Antarinstansi, Gagalkan Peredaran Narkotika, Top!

Kamis, 03 Februari 2022 – 21:30 WIB
Bea Cukai Jalin Sinergi Antarinstansi, Gagalkan Peredaran Narkotika. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan dengan modus barang kiriman.

Kali ini, penindakan narkotika itu dilakukan di wilayah Makassar dan Bogor.

BACA JUGA: Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 13 Kg Sabu-sabu, 10 Ribu Ekstasi

Bea Cukai Sulbagsel bersama dengan Bea Cukai Makassar, Malili, BPOM Palopo, dan Polres Luwu melakukan penindakan terhadap paket kiriman melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (1/2).

Paket kiriman itu berisikan 100 butir psikotropika golongan IV.

BACA JUGA: Ardi Bakrie Ungkap Alasan Dirinya Mengonsumsi Narkotika

Sebelumnya, Bea Cukai Sulbagsel bersama dengan Makassar, dan Polres Gowa melakukan penindakan terhadap paket kiriman melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Gowa pada Senin (31/1).

Paket kiriman tersebut berisikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 5 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Kerja Sama Antarinstansi untuk Fasilitasi Perdagangan

Sementara itu, Rabu (26/01), sinergi Bea Cukai Sulbagsel melakukan penindakan paket kiriman melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Makassar dan Kabupaten Sidrap.

Di Kota Makassar, tim penindakan Bea Cukai mendapati narkotika golongan I jenis sabu kristal bening seberat 15 gram dan kristal biru seberat 2 gram.

Sementara di Kabupaten Sidrap, tim melakukan penindakan terhadap paket kiriman yang berisi 1.000 butir psikotropika golongan IV jenis hexymer.

Berdasarkan hasil profiling, Bea Cukai Sulbagsel, BNNP Sulsel, dan Bea Cukai Makassar melakukan penindakan terhadap dua pemuda di salah satu perumahan di Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,2 gram.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor melakukan penindakan terhadap barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada Kamis (27/1) dan Jumat (28/1).

Melalui operasi gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Kota Bogor menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis synthetic cannabinoid atau tembakau gorila seberat 15 gram.

Keesokan harinya, operasi gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Sukabumi menggagalkan pengiriman paket yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam sebanyak 14 butir yang akan dikirimkan ke daerah Cisolok.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pelaku pengiriman melanggar Undang-Undang tentang Narkotika.

Menurut dia pelaku melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2020.

Selanjutnya barang bukti akan disampaikan kepada pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berharap sinergi antarinstansi ini terus terjalin dan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ahmad Sahroni Meradang


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler