Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Via Jasa Titipan

Senin, 13 Desember 2021 – 19:03 WIB
Bea Cukai amankan tersangka yang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Bogor kembali mengagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui bawaan penumpang kapal motor.

Tim Bea Cukai juga menindak narkotika yang disembunyikan dalam paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau ekspedisi.

BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan Lebih dari 5 Ton Ikan Konsumsi untuk Dinsos Kota Batam

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika di dua kota tersebut.

Menurut dia, awal Desember tim Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta.

Petugas mengamankan seorang penumpang kapal motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Pengguna Jasa soal Kepabeanan di Empat Daerah

"Penumpang itu menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya," kata Firman dalam siaran persnya, Senin (13/12)..

Firman menjelaskan awal kecurigaan petugas dimulai ketika anjing pelacak menunjukkan respon duduk kepada penumpang tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan 3 Pengiriman Narkotika Melalui Perusahaan Jasa Titipan

Firman menambahkan pelaku itu dibawa ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan menjalani pemeriksaan seluruh barang bawaan penumpang.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR.

"Karena ukurannya tidak wajar, lalu alas kaki itu pun diperiksa menggunakan x-ray," tutur Firman.

Setelah itu, lanjut Firman, petugas menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam yang terbukti dari hasil narcotest merupakan methamphetamine atau sabu.

Menurut Firman atas penyelundup narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.

Pada kasus di Batam itu, tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima pada 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Hal serupa terjadi di Bogor. Petugas Bea Cukai Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggagalkan penyelundupan synthetic cannabinoid/ganja melalui PJT.

Firman mengatakan penindakan itu terjadi pada November 2021.

Dia menyebut penindakan itu bermula dari informasi Bea Cukai Jayapura dan Purwokerto yang diinformasikan oleh tim Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT tujuan ke Cidahu, Sukabumi.

"Kami berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk melakukan Operasi Gabungan pada salah satu PJT di daerah Sukabumi," ungkap Firman.

Berbekal informasi, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi kurang lebih 10 gram tembakau iris yang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid.

“Paket tersebut berasal dari Pamengpeuk, Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R di Cidahu, Sukabumi," tutup Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Titipan Jadi Modus Penyelundupan Narkoba


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler