jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor melalui Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) semakin gencar melakukan operasi penindakan untuk meningkatkan pengawasan memasuki akhir 2021.
Pada Jumat (10/12), tim P2 berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan (PJT) ke penerimanya di Cianjur.
BACA JUGA: Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Bogor
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengatakan, operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Denpasar.
Ada indikasi pengiriman miras ilegal berupa arak Bali dari daerah Gianyar, Bali, menuju Cianjur.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Sosialisasikan Pentingnya Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
“Berbekal informasi yang diperoleh, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 12 botol MMEA ilegal tersebut. Seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut. Pelaku berinisial GR diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai pasal 54 dan/atau 56,” ungkap Asep.
Asep berharap masyarakat tidak lagi mencoba memanfaatkan momentum libur akhir tahun dengan mengirim barang ilegal seperti ini.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Bongkar Penyelundupan Narkotika Synthetic Cannabinoid via Paket
Bea Cukai, terutama Bea Cukai Bogor, mengetatkan pengawasan atas percobaan penyelundupan ini. Pelaku yang melanggar selain dikenai sanksi administratif dapat dipidana dengan percobaan penyelundupan.
“Hal ini dapat merugikan negara dari hilangnya penerimaan negara yang didapat dari cukai yang legal. Dalam masa pandemi, mari kita menghindari barang ilegal,” tandas Asep. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi