jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bersama sejumlah instansi seperti Pemerintah Kota Sukabumi, Pemda Cianjur, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bogor menggelar sosialisasi mengenai cukai.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk edukasi ke masyarakat pentingnya cukai untuk negara.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal Untuk Jamin Industri dalam Negeri
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengungkapkan pihaknya melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal hingga optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari pelaku usaha kios, warung klontong, agen, tokoh masyarakat, PKK, karang taruna, hingga unsur kecamatan dan perangkat daerah.
BACA JUGA: Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 21,6 Juta Disita Bea Cukai di Malang dan Bogor
Dalam setiap sosialisasi, kata Asep, Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Dia menjelaskan ada lima rokok ilegal yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai bekas, rokok pita cukai salah personalisasi, dan rokok pita cukai salah peruntukan.
BACA JUGA: Bea Cukai Serukan Integritas adalah Identitas ke Pegawainya, Ini Maknanya
“Dengan sosialisasi ini diharapkan perwakilan lapisan masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah dalam menurukan dan menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Asep.
Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai itu merupakan penggunaan DBHCHT untuk mendukung bidang penegakan hukum.
“Kami harap usai mengikuti sosialisasi ini, peserta sosialisasi semakin paham tentang cukai dan dapat bersama memberantas barang kena cukai ilegal,” harap Asep. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dan Tembakau Sintentis di Daerah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian