Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Bogor

Jumat, 10 Desember 2021 – 21:00 WIB
Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Bogor berhasil menyita ratusan ribu rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menyita ribuan rokok ilegal di Jambi dan Bogor menjelang akhir tahun.

Modusnya adalah pengiriman langsung dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Pengiriman Minuman Beralkohol Legal dari Bekasi

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, pihaknya tetap mengawasi peredaran rokok ilegal menjelang pergantian tahun.

’’Kami tidak akan melonggarkan pengawasan,’’ tegas Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung

Jumat (3/12) Bea Cukai Jambi berhasil menyita sekitar 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Muara Bulian, Batanghari, Jambi.

Tim penindakan Bea Cukai Jambi dapat mengamankan potensi kerugian negara Rp 300 juta.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Pengekspor Rambut Palsu di Purbalingga

’’Berawal dari informasi intelijen terkait sarana pengangkut yang menjadi target operasi, tim penindakan menyisir daerah Tanjung Jabung Barat hingga Mendalo, Kota Jambi,’’ ungkap Firman.

Setelah melakukan pengejaran, tim menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa mobil pikap berpelat BH yang membawa rokok diduga ilegal.

Tim Bea Cukai Jambi terus menyidik kasus tersebut.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Bogor mengungkap jaringan pengiriman rokok ilegal melalui PJT di Bogor.

Tim berhasil mendapatkan 2 karton rokok ilegal berisi 4 ribu batang rokok yang diduga ilegal dengan pita cukai palsu.

Firman menjelaskan, tim mendapatkan informasi dari hasil crawling atas pengiriman barang melalui salah satu PJT.

’’Tim mendapatkan informasi terkait pengiriman paket diduga rokok ilegal dari Demak tujuan Cileungsi, Bogor.

Tim menelusuri wilayah Keradenan tempat gudang PJT.

’’Dari hasil penelitian, kami dapatkan pemilik rokok berinisial D diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,’’ ucap Firman.

Sementara itu, Minggu (5/12) Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui PJT.

Dari hasil analisis tim Bea Cukai Bogor, paket ini dikirim pelaku dengan modus yang sama.

Yakni, pelaku berinisial D. Pengiriman paket melalui PJT dari Demak tujuan Cileungsi, Bogor.

’’Tim berhasil mengamankan 3 karton rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, 1 karton berisi rokok Dalill Bold hitam, 1 karton berisi rokok Dalill Bold putih, dan 1 karton rokok Dalill Menthol,’’ ungkap Firman.

Jumlah ketiganya sekitar 24 ribu batang.

’’Kami tidak segan menindak setiap pelanggaran peredaran rokok ilegal,’’ jelas Firman.

Bea Cukai berharap peran aktif masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika ada peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler