Bea Cukai Bogor Tindak Peredaran Narkoba Jenis Synthetic Cannabinoid

Kamis, 10 Februari 2022 – 20:28 WIB
Barang bukti narkoba jenis synthetic cannabinoid hasil tangkapan Bea Cukai Bogor dan Polres Kabupaten Bogor. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai menggandeng pihak kepolisian untuk menindak peredaran narkotika. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya mengungkapkan, pihaknya kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis synthetic cannabinoid.

“Berawal dari informasi crawling yang disampaikan Bea Cukai Sorong atas pengiriman barang melalui salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) tujuan Cibinong, Bogor. Pengirim paket berasal dari Sumedang menuju Cibinong, Desa Pasir Jambu Parakan Kembang, Kota Bogor,'' ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Sinergi Antarlembaga Bisa Tingkatkan Kinerja

Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Kabupaten Bogor untuk menggelar operasi gabungan dan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di daerah Cibinong pada Senin (7/2) pukul 11.00 WIB.

Tim gabungan dari Bea Cukai Bogor dan Polres Kabupaten Bogor berhasil mengamankan paket yang diduga berisi 20 gram tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Ekspor Produk ke Pasar Internasional

Penerima barang berinisial R beralamat di daerah Cibinong.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Bogor bersama Satresnarkoba Polres Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan penyelundupan 10 gram tembakau iris yg diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid.

BACA JUGA: Simak Peraturan Terbaru Ini jika Ingin Mengurus Barang di Kawasan Bebas

Penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Bogor bahwa adanya kiriman narkotika dari Bandung menuju Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi, lewat jasa titipan.

“Selain meringkus barang bukti, petugas gabungan telah berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan tersebut dan memperoleh informasi bahwa penerima barang berinisial NG yang beralamat di daerah Depok, Parung Kuda, Kabupaten Sukabumi,” jelas Asep.

Seluruh barang bukti telah diserahterimakan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut.

Atas kejadian ini, pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Nikel Hingga Anyaman Topi ke Mancanegara


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler