Pabrikan Hanya Setuju Cukai Rokok Naik 4,8 Persen

Selasa, 12 September 2017 – 12:34 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) hanya bersedia jika proyeksi kenaikan penerimaan cukai rokok tidak lebih dari 4,8 persen.

Salah alasannya adalah volume produksi yang masih lesu.

BACA JUGA: Pemerintah Diingatkan Jangan Selalu Menaikkan Cukai Rokok

Tuntutan tersebut disampaikan Gaprindo dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (11/9) kemarin.

”Volume industri hasil tembakau, dalam dua hingga tiga tahun terakhir, secara total, menurun. Keberatan ini paling tidak untuk mencegah penurunan yang lebih parah karena industri ini sedang mengalami stagnasi,” ujar Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moefti.

BACA JUGA: Daripada Menaikkan Cukai, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Dia menyebutkan, volume produksi rokok mengalami tren penurunan sejak 2016. Tahun lalu, volume produksi rokok turun dua persen atau 342 miliar batang.

Pada 2017, Gaprindo memprediksi volume produksi rokok menurun tiga persen menjadi 330 miliar batang.

BACA JUGA: Target Cukai Rokok Ternyata Naik 5 Persen

Penurunan produksi tersebut dikhawatirkan malah akan membuat target penerimaan negara melalui cukai tidak tercapai.

Padahal, rokok merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar di Indonesia dengan kontribusi 97 persen.

Berdasar realisasi penerimaan cukai Agustus kemarin, cukai hasil tembakau (CHT) masih mendominasi penerimaan cukai pemerintah.

Totalnya mencapai Rp 68,3 triliun. Sebanyak Rp 65,5 triliun di antaranya berasal dari CHT.

”Diperkirakan, kinerja industri rokok menyusut hingga tiga persen pada akhir tahun ini, di samping soal produksi, maraknya rokok ilegal,” tambah Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT Hanjaya Manda Sampoerna Tbk Elvira Lianita.

Gaprindo mencatat jumlah rokok ilegal di Indonesia mencapai 14 persen dari total produksi rokok.

Jumlah tersebut naik dari catatan sebelumnya, yaitu sepuluh persen.

”Rokok yang tidak pakai banderol itu 14 persen, 30 miliar batang, dari total rokok. Salah satu cara untuk bisa meredam produksi dan konsumsi rokok ilegal adalah menjaga agar cukai rokok tidak naik tinggi,” lanjut Moefti. (agf/c24/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejar Target, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler