Daripada Menaikkan Cukai, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Senin, 28 Agustus 2017 – 18:21 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Institute for Development of Economics & Finance Enny Sri Hartati mengingatkan, kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi di atas daya beli bisa membuat penerimaan negara tidak tercapai.

Enny lantas mencontohkan, kenaikan tarif cukai rokok eksesif sebesar 15 persen secara rata-rata tertimbang pada 2016 menyebabkan produksi rokok turun sebesar 1,8 persen atau setara dengan 6 miliar batang, menjadi 342 miliar.

BACA JUGA: Target Cukai Rokok Ternyata Naik 5 Persen

Akibatnya, pada tahun itu, realisasi penerimaan cukai rokok menyentuh titik terendah, yaitu sekitar 97 persen dari target.

Padahal, sebelumnya, realisasi penerimaan cukai rokok selalu melampaui target. Bahkan pada 2017, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,5 persen secara rata-rata tertimbang telah menyebabkan volume produksi rokok anjlok sebesar enam persen pada semester pertama.

BACA JUGA: Kejar Target, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

"Jadi, pemerintah harus memiliki perhitungan yang benar untuk meredam laju penurunan industri, demi menjaga stabilitas penerimaan negara yang berkelanjutan," kata Enny, Senin (28/8).

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu meminta Kementerian Keuangan menunda kenaikan tarif cukai rokok yang bisa memukul industri hasil tembakau skala kecil hingga pabrikan besar.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Masuk Lampung, Negara Merugi Rp 1,7 Miliar

“Dalam situasi seperti ini, menurut saya jangan dulu cukai dinaikkan, lebih baik ditunda dulu,” ujarnya.

Pada 2018, industri yang selalu menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara diperkirakan mengalami penurunan produksi sebesar 3 persen, dari 331,7 miliar batang menjadi 321,9 miliar batang rokok.

Willem mengatakan, pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di dalam pasar domestik.

Terlebih, berdasarkan data Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), produksi rokok turun 15 persen akibat perdagangan rokok ilegal.

“Agar mereka yang sudah patuh mendapat keadilan. Bukannya malah mereka yang taat semakin ditekan dengan kenaikan tarif,” terang dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler