jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada Selasa (26/2). Sebanyak 45.855 batang rokok ilegal, 70,3 kilogram tembakau iris, serta 65,25 liter minuman beralkohol dimusnahkan pada kesempatan tersebut.
Barang tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki izin produksi, tidak dilekati pita cukai, serta dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai bekas.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Grebek Produksi 3 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Wisnu Wibowo menjelaskan pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain.
“Kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait di wilayah kerja Cilacap dan Kebumen dalam penindakan barang-barang ilegal ini, di antaranya dengan TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta masyarakat,” ungkap Wisnu.
BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Bantu Fasilitasi Ekspor Komoditas Pertanian di Sulsel
Wisnu menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama tiga tahun dari 2016 hingga 2018 di wilayah Kabupaten Cilacap dan Kebumen.
Dirinya berharap bahwa dengan dilakukannya pemusnahan dan penindakan secara kontinyu bisa menjadi efek jera terhadap para oknum pelanggar ketentuan.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Proyektil Peluru di Bandara Juanda
“Kami melakukan penindakan secara kontinyu selain untuk menjalankan tugas dan fungsi kami, namun juga untuk memberikan efek jera kepada para oknum agar tidak lagi memproduksi ataupun mengedarkan barang-barang ilegal,” pungkas Wisnu.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jateng dan DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Redaktur : Tim Redaksi