Bea Cukai Malang Grebek Produksi 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 27 Februari 2019 – 11:25 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Pelanggaran kali ini diduga dilakukan oleh salah satu pabrik rokok yang terletak di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Petugas berhasil mengungkap rokok ilegal tersebut saat mengunjungi pabrik tersebut guna melakukan kegiatan pengawasan.

BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Bantu Fasilitasi Ekspor Komoditas Pertanian di Sulsel

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa Sesuai jadwal rencana visiting, Selasa (19/2) sekitar pukul 09.00 WIB petugas melakukan kegiatan visiting ke pabrik tersebut.

“Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh PT BK, yaitu melakukan produksi rokok dengan merek dan mesin yang belum dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Malang,” ungkap Rudy.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Proyektil Peluru di Bandara Juanda

Terhadap barang bukti sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal yang terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang berbentuk kemasan dibawa oleh petugas ke kantor untuk diamankan.

Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan kurang lebih sebesar Rp782.895.000 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih sebesar Rp1.478.309.313.(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng dan DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Kualitas Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Luncurkan Aplikasi Silawan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler