jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Pasar yang digelar Bea Cukai Cirebon mengamankan 142.800 batang rokok ilegal, Selasa (1/12).
BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Demi Meningkatkan Kepatuhan Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi ini digelar di Pasar Kadipaten.
"Kami mendapati 142.800 batang rokok ilegal dari salah seorang pengusaha tempat penjualan rokok eceran,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Operasi ini digelar Bea Cukai bekerja sama
dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan Kanwil Bea Cukai Jabar.
Menurut Encep, kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp 64,97 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT ke Pemerintah Daerah
Encep menegaskan selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menahan tersangka berinisial YW.
"Kami berharap penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan ini dapat makin menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ungkap Encep.
Selain penindakan, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada masyarakat, lewat focus group discussion terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan gempur rokok ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kamis (4/12).
FGD itu dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima DBHCHT dan anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Kuningan.
Bea Cukai membahas pemanfaatan DBHCHT, sekaligus mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan bahayanya.
“Kami memberikan peragaan mengenali rokok ilegal dan menunjukkan cara mengidentifikasi rokok ilegal dengan menggunakan sinar UV,” ungkap Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Cirebon Ahmad Zakky Mawardi. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy