Bea Cukai Gagalkan Lebih dari 4 Juta Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Jumat, 18 Februari 2022 – 20:34 WIB
Bea Cukai gagalkan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tangerang mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari penindakan yang dilakukan di wilayah Periuk, Kota Tangerang.

Jumlah rokok ilegal yang diamankan itu mencapai 4.392.400 batang.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Psikotropika via Perusahaan Jasa Titipan

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan informasi awal diperoleh petugas Bea Cukai Tangerang pada Kamis (20/01).

“Petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran di bidang cukai di wilayah Periuk, Kota Tangerang,” ujar Hatta.

BACA JUGA: Gandeng TNI, Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Tim menemukan target operasi berupa sebuah mobil box yang tengah melakukan pembongkaran barang di sebuah ruko.

Petugas kemudian memeriksa mobil dan ruko tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda untuk Sukseskan Ekspor di Dua Daerah Ini

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mendapati rokok tidak dilekati pita cukai yang diduga asal impor.

"Atas temuan tersebut tim melakukan penindakan dan HR selaku penanggung jawab turut diamankan untuk dilakukan penahanan,” ujar Hatta.

Rokok ilegal sejumlah 4.392.400 batang tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 3,2 miliar.

Modus peredaran rokok ilegal di jalur darat juga digagalkan oleh Bea Cukai Bogor.

Hatta menjelaskan peredarannya masih dengan menggunakan perusahaan jasa titipan.

"Dari hasil pemantauan unit penindakan terdapat 33 resi paket yang diduga kuat berupa rokok ilegal,” ujar Hatta.

Hasil pemeriksaan petugas terdapat 11.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Hatta menambahkan atas penimbunan rokok yang tidak dilekati pita cukai melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Adapun Undang-Undang itu tertulis setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tidak dikemas untuk penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai dari tindak pidana berdasarkan undang-undang dipenjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Kedekatan dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Giatkan CVC di Daerah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler