jpnn.com, JAKARTA - Tim Pelaksana Penataan National Logistics Ecosystem (NLE) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan diwakili Bea Cukai dan Bank Mandiri menandatangani perjanjian kerja sama terkait layanan perbankan melalui NLE, Senin (11/10).
NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen, baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta.
BACA JUGA: Bea Cukai: NLE Diharapkan Bisa Meningkatkan Arus Logistik
NLE terdiri dari empat pilar utama. Pilar ketiga berbunyi 'kemudahan transaksi dan fasilitasi pembayaran' dengan tujuan untuk mempermudah proses pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antarpelaku usaha, yang secara operasional dikembangkan melalui kerja sama dengan bank dan platform pembayaran online.
Sebagai dasar pengaturan dan pemberlakuan perikatan kerja sama terkait pemberian pelayanan pembayaran atau pembiayaan kepada pihak lain yang memiliki hubungan kerja sama dalam kerangka NLE, dibutuhkan sebuah perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan pihak perbankan atau platform pembayaran lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Capaian NLE Hingga Semester I-2021
Dalam hal ini, Bank Mandiri sebagai entitas perbankan pertama yang mengadakan perjanjian kerja sama dengan NLE.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan Bank Mandiri adalah pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE sesuai ketentuan yang berlaku, yang meliputi pemenuhan kewajiban keuangan negara.
BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai Mempercepat Implementasi NLE di Pelabuhan Belawan dan Tanjung Emas
Berupa pembayaran penerimaan negara, pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE, serta pemberian kemudahan atau fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan yang akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan, untuk dapat digunakan pihak lain yang terkait.
Perjanjian kerja sama berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak ditandatangani dan selanjutnya diperpanjang sesuai kesepakatan dengan melakukan evaluasi.
Keikutsertaan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam NLE bersifat terbuka dan sukarela.
Perjanjian kerja sama ini juga tidak bersifat membatasi Tim NLE untuk melakukan perjanjian kerja sama yang serupa dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan prinsip yang setara, objektif, dan fair dan berlaku sebaliknya.
Momentum penandatanganan perjanjian kerja sama diharapkan dapat menjadi sebuah loncatan yang akan diikuti dengan loncatan-loncatan lain dalam pengembangan NLE selanjutnya, khususnya dari aspek kemudahan dan fasilitasi pembayaran.
Ke depannya, perjanjian kerja sama semacam ini akan diterapkan kepada entitas perbankan dan platform pembayaran lainnya yang akan bergabung dengan NLE. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi