jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkotika di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan akan ada transaksi sabu dan ekstasi di Ciputat.
BACA JUGA: Jaksa Tuntut 2 Kurir Narkoba di Bali 16 Tahun Penjara
Syarif mengatakan berbekal informasi tersebut langsung dilakukan pengawasan hingga akhirnya berhasil ditangkap tersangka ISP dan T saat melintasi mengendarai motor Jalan KH Dewantara, Ciputat.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di sepeda motor yang dikendarai yang disimpan di dalam kotak makan plastik,” beber Syarif di kantor Bareskrim Polri, Senin (4/10).
BACA JUGA: Wahai Bandar Narkoba, Lihat Nih Brigjen Heru Pranoto
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menahan tersangka SR di salah satu hotel di Serua Indah, Ciputat.
Menurut keterangan tersangka, asal usul narkotika tidak diketahui dan pengendali menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman.
BACA JUGA: PPATK Temukan Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun, Polisi BergerakÂ
“Para tersangka diamankan dan dilakukan perhitungan terhadap barang bukti narkotika yang berjumlah 510 gram sabu dan 200 butir ekstasi," ungkap Syarif.
Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Syarif menegaskan Bea Cukai selaku leading sector dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus berupaya menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan narkotika serta barang ilegal lainnya. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi