jpnn.com, JAKARTA - Polisi bergerak menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba Rp 120 triliun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut.
BACA JUGA: Banyak Kasus Hakim Disuap Sana Sini, Mainnya Canggih, KY Gandeng PPATK
"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10).
Krisno mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari
BACA JUGA: Ayah-Anak Kompak Bisnis Narkoba, Transaksi Pakai Motor Polisi Palsu, Lihat
Sebab, ujar dia, PPATK tidak bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah, tetapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.
BACA JUGA: Modus Baru, Rumah Sakit Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman yang ada dalam menangani perkara TPPU yang berasal dari temuan PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.
Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.
"Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya, kan, sudah hampir empat tahun di sini (Ditpid Narkoba, red), kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPATK-red) analisis lalu mereka kirim," ujarnya.
Krisno menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU, karena lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.
"Oh kami terus berkoordinasi, kan, mereka (PPATK-red) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," ucap Krino.
Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri yakni kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.
“Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan TPPU sedang bekerja menuntaskan," kata Krisno.
PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9) lalu mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkoba.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan beberapa temuan transaksi keuangan tersebut, yakni ada yang Rp 1,7 triliun, Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Sehingga apabila ditotal ada Rp 120 triliun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy