Bea Cukai Pastikan Pita Cukai Desain Baru 2022 Tersedia

Kamis, 23 Desember 2021 – 10:08 WIB
Perum Peruri menyerahkan pita cukai desain 2022 secara berangsur kepada Bea Cukai pada Kamis (23/12). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022 melalui dua peraturan menteri keuangan (PMK).

Yaitu, PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris serta PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar untuk Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Kebijakan CHT 2022 ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sebagai tahap awal, Bea Cukai mulai menetapkan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT di Dua Kota Ini

Selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk 2022.

Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT 2022, Bea Cukai berkomitmen akan memastikan ketersediaan pita cukai 2022 tepat waktu.

BACA JUGA: Bea Cukai Memantau Harga Transaksi Pasar

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan salah satu cara pelunasan cukai. Yakni, pelekatan pita cukai.

Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (DTFC) selaku pengampu pelaksanaan kebijakan CHT telah memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT pada awal Januari 2022.

“Upaya yang kami telah lakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai Perum Peruri,” ujar Nirwala.

Hingga Rabu (22/12), pelaku usaha barang kena cukai melakukan order bea cukai (OBC) 15 juta lembar atas permohonan pita cukai.

Yakni, pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).

Mulai Kamis (23/12), Perum Peruri menyerahkan pita cukai desain 2022 secara berangsur dan terjadwal kepada Bea Cukai.

Kemudian, dilanjutkan dengan pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai.

“Komitmen tersebut terus dijaga DTFC dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC) dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” ujar Nirwala.

Saiful Bahri selaku direktur Operasional Perum Peruri menyatakan, sebagai mitra strategis Bea Cukai, Perum Peruri siap mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT per 1 Januari 2022 dengan menyediakan pita cukai desain 2022 tepat waktu.

"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," kata Saiful.

Dengan pita cukai baru ini, para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) diharapkan tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai terjamin pada Januari 2022. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler