jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas fiskal terhadap impor barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh melalui gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DHL Express Jumat (17/12).
Fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya PPN serta PPh pasal 22 Impor diberikan karena termasuk barang penelitian.
BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Pita Cukai Desain Baru 2022 Tersedia
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan pemberian seluruh fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019.
“Fasilitas ini diberikan kepada subjek seperti perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta, kementerian atau lembaga, bahkan badan usaha yang memang melakukan riset penelitian. Perizinannya mudah. Universitas Syiah Kuala telah memenuhi persyaratan berupa surat rekomendasi dari rektor,” jelas Finari.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT di Dua Kota Ini
Peneliti dan Dosen USK Aceh Dr.-Ing. Rudi Kurniawan, ST, M. Sc., memaparkan, barang yang diimpor berupa kamera kecepatan tinggi yang dilengkapi dengan berbagai lensa, alat uji tarik materi skala mikro, serta perlengkapan pendukung lain.
Barang itu digunakan untuk membangun sistem cerdas sirkulasi udara di ruang isolasi pasien Covid-19 dan mengamati pola aliran udara sebagai media penularan Covid-19.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Edukasi ke Masyarakat Pentingya Ketentuan Cukai
"Jumlah bea masuk dan pajak yang dibebaskan Bea Cukai terhadap barang penelitian kami sangat fantastis dengan estimasi ratusan juta rupiah. Kami anggap ini dukungan yang nyata terhadap penelitian di Indonesia," ungkap Rudi.
Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan pelayanan prima terhadap barang impor, khususnya keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi