jpnn.com, MANADO - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis tembakau gorila.
Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Tri Yapiyanto mengungkapkan pelaku berinisial NZ (26) berhasil ditangkap saat hendak mengirim satu paket tembakau gorila sebanyak 5,09 gram (bruto) di Jalan Hasanuddin 12 Kota Manado pada 7 September lalu pukul 11.30 Wita.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila
Petugas juga berhasil menangkap FS (35) selaku pemesan barang yang belakang diketahui diduga terlibat kasus pencurian motor yang sedang diusut penyidik Reskrim Polresta Manado.
“Transaksi ilegal mereka lakukan melalui media sosial Instagram yang notabenenya merupakan platform yang cukup terbuka dan lebih mudah pelacakannya," beber Tri Yapiyanto dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kota Manado, Senin (4/10).
BACA JUGA: Tembakau Gorila Nikmatnya Hanya Sesaat, Penjara 12 Tahun sudah Menanti
Selain paket narkoba dan tersangka, dua handphone pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti transaksi.
Tri menyampaikan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan BNN dan kepolisian melawan peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Lelang 7 Mobil Mewah, Kamu Berminat?
"Setiap informasi atau analisa yang didapat akan selalu kami kontribusikan sehingga menghasilkan tangkapan-tangkapan yang cukup signifikan khususnya di daerah Sulawesi Utara,” ujar Tri. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi