Bea Cukai dan BNN Sita 30 kg Sabu dan 48.201 Butir Ekstasi

Selasa, 05 Maret 2019 – 14:28 WIB
Bea Cukai dan BNN sikat kasus narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk sindikat penyelundup narkotika di wilayah Sumatera.

Dalam dua operasi penindakan yang dilancarkan pada Februari 2019, petugas gabungan berhasil mengamankan 30 Kilogram narkotika jenis sabu, 48.201 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari dan Cirebon Canangkan WBK-WBBM

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh jajaran Bea Cukai bersama BNN.

Operasi penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, dan BNN yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jalur Lintas Sumatera

“Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat proses ship-to-ship narkotika di tengah laut dari kapal Malaysia ke kapal Indonesia pada 19 Februari 2019, meskipun demikian setelah dilakukan pengawasan, proses ship-to-ship belum juga dilakukan hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa pada tanggal 26 Februari 2019 bahwa barang yang diduga narkotika telah mendarat di wilayah Pantai Labuh, Sumatera Utara,” ujar Heru.

Mengetahui hal tersebut petugas gabungan secara sigap melakukan pengejaran terhadap barang tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Cilacap Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Penindakan 3 Tahun

Dari pengejaran ini, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial DI dan SD pada 28 Februari 2019 di wilayah Pematang Siantar, Deli Serdang.

“Petugas mendapati tersangka DI dalam sebuah mobil yang tengah dikendarai tersangka SD. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap tersangka dan mobil tersebut, didapati 30 Kilogram narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China,” ungkap Heru.

Pengejaran tidak berhenti di situ, dari pengembangan kasus yang dilakukan petugas gabungan, dibekuk tersangka lain berinisial IH alias B yang berhasil ditangkap di daerah Gagak Hitam, Kota Medan.

“Tersangka IH alias B merupakan pengendali dari tersangka DI dan SD. Tidak hanya berhasil menangkap tersangka IH, petugas juga berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial RP. Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang. Selain itu kami juga berhasil mengamankan dua unit mobil dan tanda pengenal para tersangka,” tambah Heru.

Selain berhasil menggagalkan penyelundupan 30 Kilogram sabu, Bea Cukai bersama dengan BNN dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodam Bukit Barisan berhasil menggagalkan peredaran 48.201 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang berhasil didapat tim BNN, bahwa akan ada pengiriman ekstasi dari Medan melalui jalur darat.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan di daerah Jalan Jenderal Ahmad Yani Lintas Sumatera, Sumatera Selatan pada hari Minggu (17/02). Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial SF, HN, dan HR. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 19.100 butir pil ekstasi, meski demikian seorang tersangka berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut,” ungkap Heru.

Mendapati informasi masih adanya tersangka lainnya, petugas melakukan pengembangan penindakan di hari yang sama.

Petugas gabungan berhasil mengamankan seorang lainnya berinisial DD di daerah Deli serdang, Sumatera Utara. “Kepada petugas, DD mengaku diperintah oleh tersangka berinisial SM untuk memberikan ekstasi kepada SF yang telah ditangkap terlebih dahulu,” ujar Heru.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Kodam Bukit Barisan untuk mengamankan tersangka SM di daerah Deli Serdang.

Berdasarkan pengakuan tersangka DD masih terdapat pil ekstasi yang disimpan atas perintah SM. Petugas gabungan kemudian kembali melakukan pengembangan penindakan dan berhasil menemukan 29.101 butir ektasi yang diamankan ke dalam 6 bungkus dan ditanam di peternakan sapi milik warga.

Pengembangan masih terus dilakukan, pada hari Rabu, (20/2), di kawasan Serdang Bedagi, Sumatera Utara, petugas gabungan berhasil mengamankan AD yang sempat melarikan diri saat penangkapan di Lubuk Linggau beberapa waktu sebelumnya.

Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan ini turut menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai.

Hingga 01 Maret 2019, Bea Cukai telah berhasil melakukan 69 penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan berat total barang bukti mencapai 1.408,27 Kilogram.

Sementara itu, di tahun 2018 Bea Cukai telah berhasil melakukan 429 penindakan dengan berat total barang bukti mencapai 4.091,89 Kilogram.

Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika.

Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Malang Grebek Produksi 3 Juta Batang Rokok Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler